Iklan

Polsek Batang Hari Leko Panggil Pihak Terkait Dugaan Pelanggaran Perda Di Pernikahan Talang Bulu

Table of Contents

 


 

Tangan jurnalis. Com -MUBA - Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya Kasus dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dalam acara pernikahan di Talang Bulu, Musi Banyuasin, terus bergulir. Setelah menjadi sorotan publik dan menuai kontroversi, Polsek Batang Hari Leko akhirnya turun tangan dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

 

Acara pernikahan yang menampilkan organ tunggal "Prabu" dari Sekayu ini diduga melanggar Perda karena memainkan musik remix hingga pukul 04:00 WIB dini hari. Laporan dari masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa acara yang digelar pada Sabtu, 25 Oktober 2025, tersebut awalnya berjalan normal dengan alunan musik dangdut, namun berubah drastis ketika musik remix mulai menggema.

 

Kepala Desa Talang Bulu, yang sebelumnya memberikan klarifikasi dan membantah adanya pelanggaran, justru dituding oleh masyarakat telah melakukan intimidasi terhadap awak media. Masyarakat menilai Kades berupaya memaksa media untuk menghadirkan narasumber guna "menyelesaikan masalah".

 

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Polsek Batang Hari Leko bergerak cepat. Kapolsek Batang Hari Leko AKP Halim Kesumo membenarkan bahwa pihaknya telah menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa dan tuan rumah acara pernikahan, untuk dimintai keterangan.

 

"Terima kasih informasinya. Mengingat Kepala Desa dan tuan rumah yang mengadakan acara sudah dihubungi untuk ke kantor," ujar AKP Halim Kesumo.

 

Sementara itu, masyarakat tetap menyoroti bahwa acara pernikahan Julia dan Aidil ini jelas-jelas melanggar Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat. Perda ini melarang penggunaan musik remix dalam acara pesta rakyat demi menjaga keamanan, ketertiban, melestarikan budaya lokal, dan mencegah penyalahgunaan narkoba.

 

Perda tersebut juga melarang praktik perjudian dan penampilan hiburan dengan muatan pornografi. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.

 

Masyarakat menyayangkan lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH), Satpol PP, pamong praja, dan Pemerintah Daerah. Kepala Desa setempat diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Perda ini.

 

"Kami berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar Perda," tegas salah seorang tokoh masyarakat. "Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan menghormati peraturan yang berlaku di Kabupaten Musi Banyuasin."

 

Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Perkembangan selanjutnya akan terus diinformasikan kepada publik.



(TIM)

Gambar